2,611 JUTA HA KEBUN SAWIT ILEGAL TELAH DIBAHAS PANSUS KOMISI IV DPR RI

Terkuak, PT Agro Abadi Tanam Sawit di Areal HTI PT RSU 

Di Baca : 7675 Kali
Ribuan hektare kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) pernah dibahas Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan Ilegal di DPRD Riau beberapa

Sesuai peraturan yang ada, perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa dijadikan Areal Penggunaan Lainnya (APL) karena mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk Non Kehutanan hanya diperuntukkan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Peraturan tersebut di atas berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat dikonversi. 
2. Peraturan Menhut Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menhut Nomor P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi. 
3. Peraturan Menhut No. P. 44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permenhut No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi. 
4. Permenhut No. P. 28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhut No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Hutan yang dapat dikonversi. 
5. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan,  Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian. 

Gambar abu-abu yang besar (atas) dan abu-abu kecil (bawah) lokasi kebun sawit PT Agro Abadi. Lokasi menanam sawit PT Agro Abadi tersebut tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama

Hal ini diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, ada upaya mengabaikan,  kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara dari proses yang seharusnya dilakukan yaitu tidak melaksanakan tahapan-tahapan sesuai Aturan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar